makalah kekerasan terhadap anak
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan pertolongan-Nya yang senantiasa
dilimpahkan kepada penulis dalam menyusun makalah ini sehingga makalah ini
boleh selesai pada waktunya.
Kekerasan
terhadap anak bukanlah hal yang asing bagi kita. Dewasa ini, kita sering kali
menemui berbagai contoh kekerasan terhadap anak dalam kehidupan kita
sehari-hari. Banyak anak- anak yang
mengalami kekerasan karena perilaku orang tua bahkan ada yang sampai harus
menghembuskan napas terakhirnya karena tindakan kekerasan yang mereka alami.
Makalah ini akan membahas tentang kekerasan terhadap anak dan juga akan
membahas tentang undang- undang yang mengatur tentang perlindungan anak. Semoga
makalah ini dapat membawa manfaat bagi para pembaca agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak-
anak dimasa yang akan datang karena anak- anak adalah generasi penerus bangsa
ini oleh sebab itu kita harus menjauhkan mereka dari kekerasan
Akhir
kata, penulis mengakui bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan
kritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi kessempurnaan makalah ini.
Samarinda, 8 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar………………………………………………………………..….1
Daftar
isi ……………………………………………………………………..…..2
BAB
I Pendahuluan………………………………………………………….......3
a)
Latar belakang…………………………………………………….………....3
b)
Rumusan masalah……………………………………………………………3
BAB
II Pembahasan……………………………………………………………...4
a)
Pengertian kekerasan terhadap anak…………………………………………4
b)
Faktor- faktor yang mendorong timbulnya
kekerasan terhadap anak……….5
c)
Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak……………………………………6
d)
Upaya menanggulangi kekerasan terhadap
anak…………………………….8
e)
Undang- undang yang mengatur
perlindungan anak……………………….10
BAB
III Pentup………………………………………………………………….11
a)
Kesimpulan………………………………………………………………….11
b)
Saran………………………………………………………………………...11
Daftar
pustaka……………………………………………………………………12
BAB I PENDAHULUAN
a) Latar
belakang
Di Indonesia salah satu masalah
besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai
dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya
yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi
pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar
jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena
Banyak orangtua
menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan
kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua
adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan,
perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang
anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang
berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kekerasan
terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak
sengaja yang ditujukan untuk mencederai
atau merusak anak, baik berupa serangan fisik maupun mental.
b) Rumusan
masalah
·
Apa yang dimaksud dengan kekerasan
terhadap anak?
·
Faktor- faktor apa saja yang mendorong timbulnya kekerasan
terhadap anak?
·
Bagaimana bentuk- bentuk kekerasan
terhadap anak?
·
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan
untuk menanggulangi kekerasan terhadap
anak?
·
Apa saja contoh Undang- undang yang
mengatur perlindungan anak?
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian kekerasan terhadap anak
Kekerasan
terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak
disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik,
mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak
asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Pengetian
kekerasan terhadap beberapa ahli yaitu
Ø Menurut
Sutanto, kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua
dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang
seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat
penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian.
Ø Menurut Patilima, kekerasan merupakan perlakuan yang
salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak
adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam
kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial
maupun mental Kekerasan pada anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah
‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan baik secara fisik maupun emosional,
pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial/eksploitasi lain yang
mengakibatkan cedera atau kerugian nyata maupun potensial terhadap kesehatan
anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau mertabat anak yang
dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan atau kekuasaan.
Ø Menurut
WHO kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan,ancaman atau
tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang ataumasyarakat
yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian,
kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.
B.
Faktor- faktor yang mendorong timbulnya kekerasan terhadap
anak
Beberapa faktor
memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas Perlindungan Anak pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi
diantaranya:
a.
Pewarisan Kekerasan Antar Generasi (intergenerational
transmission of violance)
Banyak anak belajar perilaku kekerasan dari
orangtuanya dan ketika tumbuh menjadi
dewasa
mereka melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya. Dengan demikian,
perilaku
kekerasan diwarisi (transmitted)
dari generasi ke generasi
b.
Stres Sosial (social stress)
Stres yang ditimbulkan oleh berbagai kondisi sosial
meningkatkan risiko kekerasan
terhadap
anak dalam keluarga. Kondisi-kondisi sosial ini mencakup: pengangguran
(unemployment), penyakit (illness), kondisi perumahan buruk (poor housing conditions),
ukuran
keluarga besar dari rata-rata (a
larger than average family size), kelahiran bayi
baru
(the presence of a new baby), orang
cacat (disabled person) di
rumah, dan kematian
(the death) seorang anggota
keluarga. Sebagian besar kasus dilaporkan tentang tindakan
kekerasan
terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Tindakan
kekerasan
terhadap anak juga terjadi dalam keluarga kelas menengah dan kaya, tetapi
tindakan
yang dilaporkan lebih banyak di antara keluarga miskin karena beberapa alasan.
c.
Isolasi Sosial dan Keterlibatan Masyarakat Bawah
Orangtua dan pengganti orangtua yang melakukan
tindakan kekerasan terhadap anak
cenderung
terisolasi secara sosial. Sedikit sekali orangtua yang bertindak keras ikut
serta
dalam
suatu organisasi masyarakat dan kebanyakan mempunyai hubungan yang sedikit
dengan
teman atau kerabat.
d.
Struktur Keluarga
Tipe-tipe keluarga tertentu memiliki risiko yang
meningkat untuk melakukan tindakan
kekerasan
dan pengabaian kepada anak. Misalnya, orangtua tunggal lebih memungkinkan
melakukan
tindakan kekerasan terhadap anak dibandingkan dengan orangtua utuh. Selain
itu,
keluarga-keluarga di mana baik suami atau istri mendominasi di dalam membuat
keputusan
penting, seperti: di mana bertempat tinggal, pekerjaan apa yang mau diambil,
bilamana
mempunyai anak, dan beberapa keputusan lainnya, mempunyai tingkat
kekerasan
terhadap anak yang lebih tinggi dibandingkan dengan keluarga-keluarga yang
suami-istri
sama-sama bertanggung jawab atas keputusan-keputusan tersebut.
C. Bentuk-
bentuk kekerasan terhadap anak
a. Kekerasan secara Fisik (physical abuse)
kekerasan fisik (Physical
abuse)
adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak,dengan atau tanpa
menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau
kematian pada anak. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat
persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikan
pinggang, atau rotan. Dapat pula berupa luka bakar akibat bensin panas atau
berpola akibat sundutan rokok atau
setrika.
Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha,
lengan, mulut, pipi, dada,
perut,
punggung atau daerah bokong. Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik
umumnya
dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai orangtuanya, seperti anak
nakal
atau rewel, menangis terus, minta jajan, buang air atau muntah di sembarang
tempat,
memecahkn barang berharga.
b. Kekerasan Emosional (emotional abuse)
Emotional abuse terjadi
ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah
mengetahui
anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak
basah
atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu.
Ia
boleh
jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan
mengingat
semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung
konsisten.
Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terusmenerus
melakukan
hal sama sepanjang kehidupan anak itu.
c.
Kekerasan secara Verbal (verbal abuse)
Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku
melakukan pola komunikasi yang berisi
penghinaan,
ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan
tindakan
mental abuse, menyalahkan,
melabeli, atau juga mengkambinghitamkan.
d. Kekerasan Seksual (sexual abuse)
Sexual abuse meliputi
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap
dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah
tangga).
Selanjutnya dijelaskan bahwa sexual abuse adalah setiap perbuatan yang berupa
pemaksaan
hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan
atau
tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersil dan atau tujuan tertentu.
e.
Kekerasan Anak Secara Sosial
Kekerasan secara sosial dapat mencakup penelantaran
anak dan eksploitasi anak.
Penelantaran
anak adalah sikap dan perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian
yang
layak terhadap proses tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan
dari
keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.
Eksploitasi
anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang
terhadap
anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat. Sebagai contoh, memaksa anak
untuk
melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial, atau politik tanpa
memperhatikan
hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan
perkembangan
fisik, psikisnya dan status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja
di
pabrik-pabrik yang membahayakan (pertambangan, sektor alas kaki) dengan upah
rendah
dan tanpa peralatan yang memadai, anak dipaksa untuk angkat senjata, atau
dipaksa
melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya.
D.
Upaya menanggulangi kekerasan terhadap
anak
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk
menanggulangi kekerasan terhadap anak yaitu:
a. Pendidikan
dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Tindakan kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh
terhadap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu,
perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih
tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya
kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
b. Keluarga
Yang Hangat Dan Demokratis
Dalam sebuah
study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak
acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami
penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang
orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan
menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan
tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan
diskusi, hasilnya rata-rata IQ ( bahkan Kecerdasan Emosi ) anak mengalami
kenaikan sekitar 8 point. Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63 %
dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen ( nakal ),
berasal dari keluarga yang tidak utuh ( broken home ). Kemudian hasil
penelitian K. Gottschaldt di Leipzig ( Jerman ) menyatakan bahwa 70, 8 persen
dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak
teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat.
c. Membangun
Komunikasi Yang Efektif
Kunci persoalan
kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif
dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan
predijuce (prasangka). Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang
kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Untuk menghindari kekerasan terhadap
anak maka diperlukan anggota keluarga yang saling berinteraksi dengan komunikasi yang
efektif
d. Mengintegrasikan
isuh hak anak kedalam peraturan perundang- undangan, kebijakan,program dan kegiatan
sampai dengan penganggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sehingga menjadi responsive terhadap hak anak.
E. Undang-
undang yang mengatur perlindungan anak
Sebagai
Negara hukum, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang- undangan yang
mengatur perlindungan anak yang terdiri dari:
v Undang-
undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
v Undang-
undang nomor 11 tahun 2012 tentang
system peradilan pidana anak
v Peraturan
presiden nomor 18 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dan pemberdayaan anak dan perempuan dalam konflik sosial
BAB
III PENTUP
I.
Kesimpulan
Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik
yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan
fisik, mental
sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan
dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Beberapa faktor memicu kekerasan terhadap anak Menurut Komnas
Perlindungan Anak pemicu kekerasan terhadap
anak yang terjadi diantaranya: struktur keluarga, pewarisan kekerasan dari
generasi ke generasi, stress sosial dan isolasi sosial, serta keterlibatan
masyarakat bawah. Bentuk- bentuk kekerasan terhadap anak yaitu: kekerasan
fisik, kekerasan emosional, kekerasan verbal, kekerasan seksual, dan kekerasan
secara sosial. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kekerasan
terhadap anak yaitu: pendidikan dan pengetahuan orang tua yang cukup, keluarga
yang hangat dan demokratis, adanya komunikasi yang efektif, dan
mengintegrasikan isu mengenai hak anak kedalam peraturan perundang- undangan.
Peraturan perundang- undangan yang mengatur perlindungan anak yaitu Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan aAnak, Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang System Peradilan
Pidana Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan
Anak dan Perempuan Dalam Konflik Sosial.
II.
saran
sebagai warga negara yang berpengetahuan wajiblah kita menghargai
pribadi seorang anak dengan menghindarkan mereka dari tindakan kekerasan yang
dapat merusak masa depan mereka, sehingga mereka kelak tumbuh dan berkembang dengan
bebas dan bertanggung jawab karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Abu, Huraerah. 2006. Kekerasan Terhadap Anak Jakarta : Nuansa,Emmy.
Soekresno. 2007. Mengenali Dan
Mencegah Terjadinya TindakKekerasan Terhadap Anak.
UU
PA No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
http://anawechildhealth.blogspot.com/
Komisi Perlindungan Anak Indonesia,http://www.kpai.go .
September
2007.http://www.setneg.go.id
5 Komentar:
terimakasih untuk adanya laporan ini,karena dengan adanya laporan ini bisa sebagai bahan bantu saya membuat laporan penelitian sosial..
terima kasih buat postingan ini,, kunjungi juga ya
KY-FH UII Sosialisasikan Calon Hakim Agung 2015
Masukkan komentar Anda...makasih atas bantuan saudara dengan membuat karya ilmiah ini. bisa membantu saya dalam tugas
Masukkan komentar Anda...makasih atas bantuan saudara dengan membuat karya ilmiah ini. bisa membantu saya dalam tugas
Terima kasih,,
Karna adanya laporan ini,bisa membantu saya,,untu melakukan penelitian
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda